Selamat Datang, di Blog : Http://andreas-samk.blogspot.com// Andreas Samak, ST LoveLove Nurul "Forever" Semoga Artikel yang sahabat cari ada di sini dan semoga bermanfaat. Goodluck !!!

Sunday 5 January 2014

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah?

Memiliki rumah pribadi tentunya adalah harapan dari setiap orang. Tetapi hanya sekedar punya rumahnya saja tidak cukup, pastikan bahwa rumah yang Anda miliki mempunyai legalitas yang jelas dan sah menurut hukum. Legalitas tersebut berbentuk sertifikat yang menyatakan bahwa rumah yang Anda tempati tersebut benar-benar memilki kekuatan hukum yang kuat. Sehingga, apabila suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti persengketaan, Anda memiliki dasar hukum yang kuat akan rumah Anda tersebut.


Lalu bagaimana caranya jika kita mau mengurus sertifikat tersebut? Tentunya pertama-tama Anda harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk proses pembuatan sertifikat itu, antara lain:

1. Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGR), atau Surat Keterangan Tanah (SKT), atau akta jual beli tanah.

2. Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang ditandatangani oleh pemilik batas sepadan dan ketua RT/RW setempat.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Kartu Keluarga (KK).

4. Slip Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Berjangka (SPPTB) terakhir.

Apabila pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan melengkapi syarat berikut:

  1. Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh dinas terkait (kependudukan)
  2. KK ahli waris
Semua berkas tersebut dibawa ke Badan Pelayanan Terpadu (BPT) untuk diperiksa dan jangan lupa lakukan penyetoran biaya. Setelah itu BPN kota akan melakukan pengukuran tanah. Berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan, jangka waktu pengurusan 58 hari sejak pengurusan pertama. Siap mengurus sertifikat rumah Anda?

Sumber: rumahdanproperti.com

0 comments:

Post a Comment