Selamat Datang, di Blog : Http://andreas-samk.blogspot.com// Andreas Samak, ST LoveLove Nurul "Forever" Semoga Artikel yang sahabat cari ada di sini dan semoga bermanfaat. Goodluck !!!

Thursday 6 March 2014

Syarat2 dan tatacara perpanjangan pajak kendaraan bermotor ( STNK ).

Proses dan Syarat Perpanjang Pajak STNK tahunan dan Lima Tahunan :

1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket     pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan :

(PERPANJANGAN PAJAK STNK TAHUNAN)

- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

( PERPANJANGAN PAJAK STNK LIMA TAHUNAN – GANTI TNKB )
- Cek Fisik Kendaraan
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket             Penyerahan berkas.

3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

4. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.

6. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut         diserahkan ke loket Pengambilan STNK.

7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak     tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor           yang baru.

Catatan:
Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling dan di Kantor Samsat setempat.
BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian
*hanya untuk proses perpanjang pajak tahunan.



Sumber : 
http://humaspolresgk.blogspot.com/

0 comments: