Selamat Datang, di Blog : Http://andreas-samk.blogspot.com// Andreas Samak, ST LoveLove Nurul "Forever" Semoga Artikel yang sahabat cari ada di sini dan semoga bermanfaat. Goodluck !!!

Sunday, 22 February 2026

PANDUAN LAPOR SPT TAHUNAN 2026 DI CORETAX 📊

CARA LAPOR SPT TAHUNAN DI CORETAX‼️

Ingat ya batas akhir pelaporan 31 Maret 2026

 


👉Cara Lapor SPT di Coretax :

1. Kunjungi  web https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login 

2. Masukan ID pengguna dengan NIK / NPWP 16 digit

3. Masukan kata sandi

4. Pemilihan bahasa

5. Masukan kode keamanan (Captcha)

6. Klik login

7. Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) pilih SPT - Buat Konsep SPT

8. Pilih Jenis SPT " Pph orang Pribadi"

9. Klik lanjut

10. Pilih jenis periode SPT " SPT Tahunan"11.  Pilih periode dan tahun Pajak ( Januari 2025 - Desember 2025)

12. Klik lanjut

13. Maka Konsep SPT berhasil di buat ,kemudian klik lambang pensil untuk melakukan pengisian SPT

 

MENU INDUK

 Header " bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/ Polri, karyawan BUMN, BUMD silahkan pilih sumber penghasilan " Pekerjaan" Pilih metode Pembukuan " Pencatatan"

 Bagian A. Identitas Wajib Pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem, WP tinggal memilih status Kewajiban Perpajakan suami dan istri memilih Pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

 Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto

1.a. YA

1.b.1. Tidak

1.c. Tidak

1.d. Tidak

 

Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang

2. Penghasilan neto terisi secara otimatis

3. Pilih Tidak

4. Terisi oleh sistem

5. Pilih PTKP yang sesuai6.  Terisi oleh sistem

7. Terisi oleh sistem

8. Pilih Tidak

9. Terisi Oleh sistem

 

Bgian D. Kredit Pajak

10.a. Pilih Ya

10.b. tidak di isi

10.c. tidak di isi

10.d. Pilih Tidak

 

Bagian E. Pph kurang/lebih bayar

11. a. Terisi oleh sistem

11.b. Terisi Oleh Sistem

11.c Terisi oleh sistem

 

Bagian F. Pembetulan

👉🏻Akan terisi jika status SPT Tahunan Pajak Kurang/lebih bayar

 Bagian G. Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar.

👉🏻Akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih bayar mengajukan pengembalian pph lebih bayar.

 Bagian H. Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

13.a. pilih Tidak

13.b. pilih Tidak

13.c. Pilih Tidak

 

Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya

14. a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya

14. b. Pilih Tidak

14. c. Pilih Tidak

14. d. Pikih Tidak

14. e. Terisi oleh sistem

14. f. Terisi oleh sistem

14.g. Pilih Tidak

14.h. Terisi oleh sistem

 

Bagian J. Lampiran Tambahan

a,b,c,d,e pilih Tidak

 

MENU LAMPIRAN 1 (L-1) melengkapi data berikut :

A. harta pada akhir tahun *wajib di isi"

B.Utang pada akhir tahun

C. Daftar Anggota Keluarga.

D. Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan

E. Daftar Bukti pemotongan/pemungutan pph

KEMBALI KE MENU INDUK

 

Bagian K. Pernyataan

- Status SPT : Nihil

- Centang pernyataan

- Klik " Bayar dan Lapor"

- Penyedia penandatangan " Kode Otorisasi DJP"

- Masukan Passphrase

- Klik "simpan"

- Klik "konfirmasi tanda tangan"

- SPT telah berhasil di laporkan

- Bukti dapat di unduh pada menu SPT dilaporkan atau telah di kirim anda email anda.

 

#fyp #coretax #spttahunan #infoasn#

0 comments: